Adakah Masa Depan Papua dengan Otsus

Dasar pemberìan status khusus bagi Papua adalah Pasal 18B ayat 1 UUD 1945, pemberian Otsus bagi Papua dengan Undang Undang. UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang OTSUS itu sebuah produk hukum sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan dengan status khusus, UU Otsus juga merupakan sebuah UU resolusi konflik politik, karena tahun 1998-2000 terdapat Gerakan Aspirasi Merdeka (GERASEM) atau karena ada tuntutan merdeka orang papua, maka konsekuensi UU Otsus Papua diberikan Dana Otsus, materi muatan UUnya berisi pembagian kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, konsekuensi kewenangan tersebut adalah perintah membuat Regulasi Daerah amanat UU tsb yang disebut Perdasus dan Perdasi dan sudah dibuat sejumlah regulasi daerah…Dengan UU No 2 tahun 2021 telah dibuat turunan berupa PP 106 tahun 2021 (isinya pembagian kewenangan kab dan provinsi) plus amanat membuat regulasi daerah dan PP 107 tahun 2021 (Mengatur soal prosentase pengalokasian dana otsus,dll. bicara otsus kita akan bicara soal Dana, Kewenangan dan Regulasi Daerah……)
Bila regulasi daerah sudah dibuat, maka regulasi daerah tersebut harus dilaksanakan secara maksimal tanpa harus menunggu menunggu, tanpa harus takut, kasus undang-undang otonomi khusus jelas yaitu undang-undang Dasar 1945 pasal 18b ayat 1, agar masyarakat benar-benar merasakan bahwa ada masa depan yang baik dengan berlakunya undang-undang otonomi, yang tentunya dana akan berakhir ataupun juga pada waktunya akan berakhir dan dapat saja dicabut oleh pemerintah pusat. Undang-undang ini Benda mati yang harus digerakkan oleh manusia Siapa itu manusia mereka adalah para pelaksana dari undang-undang tersebut. Sekarang mnjd tugas eks dan legis serta MRP, membumikan uu otsus dalm terobosan2 dan program dan itu harus sesuai dengan kebutuhan OAP untuk menjadi tuan di negrinya sendiri. kalau ada pihak yang memprotes kebijakan keberpihakan perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua sesuai dengan undang-undang otonomi khusus Papua maka saudara salah, karena di Pulau ini yang berlaku adalah undang-undang otonomi khusus Papua
Oràng jakarta sepeŕti Politisi PDIP, Dedi Sitòrus, saja bisa ikut merasakan apa yang di maksud oleh orang Papua maka pemda, dprp, mrp harus dapat mengartikulasi maksud dari otsus, dengàn dana yg diberikan, kewenangan dan membuat regulasi daerah yang berpihak kepada OAP dengan tegas, jelas dan terukur. Adakah masa depan masyaràkat dan daerah dengan UU Otsus Papua, ini hrus dijawab oleh Pemerintah, Pemda dan DPR RI, DPD RI dan MRP DPRD sesuai tupoksi masing-masing, demi masyarakat, agar masyarakat benar-benar merasakan bahwa ada masa depan yang baik undang-undang otonomi khusus Papua yang pelaksanaannya adalah anak-anak Papua sendiri.
Oleh: John N.R Gobai* (Penulis adalah anggota DPRP PT)
Post Comment