Oleh Pdt. Andre Serhalawan
Tidak ada yang lebih kejam dari strategi yang datang dengan wajah damai. Tidak ada yang lebih licik dari pendekatan yang menawarkan uang, tetapi merampas masa depan. Di sudut bumi Papua Selatan, tepatnya di Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, sebuah drama kemanusiaan sedang dipentaskan. Lakonnya klasik. Naskahnya sudah usang. Namun kekuatannya masih sama: memecah, menguasai, dan meninggalkan.
Inilah De Vide et Impera!!!
Bagi yang hanya membaca laporan pemerintah, wilayah ini hanyalah koridor pembangunan jalur aspal yang akan memperpendek jarak, mempercepat logistik, mengukuhkan kedaulatan pangan. Tapi bagi Esau Kamuyen dan para pemangku hak ulayat Marga Kamuyen, tanah ini bukan peta mati. Ia adalah nafas. Ia adalah arsip leluhur. Ia adalah halaman terakhir yang masih tersisa dari sebuah kitab adat yang nyaris robek.
Namun di hadapan Proyek Strategis Nasional (PSN), tanah tak lagi bicara dalam bahasa adat. Ia diterjemahkan ulang menjadi hektare, angka kompensasi, dan kolom tanda tangan. Dan ketika bahasa adat tak lagi dipahami, maka strategi lama kembali. De Vide et Impera, meskipun sering diucapkan sebagai derivasi populer dari frasa Latin klasik Divide et Impera, memiliki kekhasan semantik tersendiri dalam konteks kekuasaan kolonial kontemporer. Jika Divide et Impera secara harfiah berarti “pecah dan kuasai”, maka De Vide et Impera menekankan dimensi yang lebih subliminal: mengosongkan makna sebelum menguasai ruang.
Secara etimologis, De Vide dapat diartikan sebagai “tentang kekosongan” atau “menghampakan”. Dalam praktiknya, pendekatan ini bekerja dalam tiga lapisan: Pertama, Dehumanisasi Simbolik. Tanah adat tidak lagi dipandang sebagai entitas sakral yang merekam sejarah kolektif. Ia dikosongkan dari nilai spiritual, lalu diisi ulang dengan nilai tukar. Hutan sagu yang memberi hidup selama ribuan tahun direduksi menjadi “lahan tidur” yang perlu “dibangunkan” oleh kapital . Frasa seperti “Papua bukan tanah kosong” justru lahir karena negara dan korporasi sejak awal memperlakukan Papua sebagai ruang hampa siap cetak, siap tebang, siap lindas. (lihat penjelasan dari Dr. Laksmi Adriani Savitri – “”Menegarakan Tanah dan Darah Papua: Kekerasan Struktural dalam Pembangunan di Tanah Adat” (UGM Press, 2022).
Kedua, Fragmentasi Sosial. De Vide et Impera tidak bekerja dengan kekerasan terbuka di tahap awal. Ia lebih sering meminjam tangan saudara sendiri. Dalam kasus PSN Merauke, pola ini terekam jelas: marga yang bersedia melepas tanah dijadikan “pintu masuk”, lalu diposisikan berhadapan dengan marga yang masih bertahan. Sebagaimana diungkap Antropolog Laksmi Savitri, perusahaan secara “kreatif” memetakan struktur adat, membaca celah, lalu menjadikan konflik horizontal sebagai alat negosiasi yang brutal. (lihat : Dr. Filep Wamafma – “Hak Ulayat dalam Pusaran Investasi: Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Papua di Era Otonomi Khusus” (Papua University Press, 2024).
Ketiga, Disartikulasi Kepemimpinan Adat. Dalam strategi ini, para tua-tua adat tidak perlu dibunuh. Cukup dilumpuhkan. Bukan dengan senjata, tetapi dengan kompensasi. Bukan dengan penjara, tetapi dengan pinjaman lunak. Ketika seorang Ondoafi atau kepala marga mulai menerima “tali asih”, suaranya perlahan melemah. Ia tak lagi menjadi benteng, tetapi menjadi jembatan bagi kepentingan korporasi. (lihat Dr. Eduardo Erlangga Drestanta – “Customary Politics: Identity, Territory, and Fragmentation in Post-Reformation Indonesia” (KITLV Press/ Brill, 2024).
Di sinilah letak efisiensi De Vide et Impera. Darah tidak tumpah, karena darah diganti dengan uang. Musuh tidak dilawan, karena musuh dijadikan mitra. Perlawanan tidak dihancurkan, karena perlawanan dipecah dari dalam.
Malam 24 Januari 2026 tidak akan pernah bisa dilupakan oleh Esau Kamuyen. Malam itu, tanah yang selama ini ia pijak dengan keyakinan sebagai warisan turun-temurun, tiba-tiba berubah menjadi medan permusuhan. Bukan tentara yang datang. Bukan polisi yang mengepung. Yang datang justru wajah-wajah yang dikenalnya: masyarakat dari Kampung Nakias dan Yodom. Tetangga. Saudara satu suku!
“Mereka bukan musuh,” kata Esau kemudian. “Tapi malam itu, mereka diperalat.”
Serangan yang hampir membunuh itu, tetapi menghancurkan hati Esau Kamuyen. Busur, panah, parang dan tombak menghujani rumah miliknya. Marga-marga lain yang dulu duduk bersama di atas tikar adat telah lebih dulu mundur. Satu per satu hak ulayat mereka dilepaskan. Satu per satu tua-tua adat di’lumpuh’kan bukan oleh peluru, tetapi oleh janji-janji kompensasi yang tak pernah sebanding dengan nilai tanah yang dirampas.
Setelah itu, Esau melarikan diri. Bukan karena takut mati, tetapi karena ia sadar: mati di tanah sendiri tanpa perlawanan adalah penghianatan paling sunyi. Ia memilih bergabung dengan kampung Yawimu, satu dari sedikit kampung yang masih berdiri tegak mempertahankan harta warisan. Di sana, ia tidak mencari perlindungan. Ia mencari kekuatan kolektif.
Pertanyaan besar yang sering diajukan: Mengapa masyarakat adat sendiri mudah terpecah? Mengapa mereka tak mampu membaca strategi ini? Jawabannya bukanlah kebodohan. Jawabannya adalah buta struktural yang diciptakan secara sistematis.
Ketika seseorang hidup dalam tekanan ekonomi selama beberapa generasi, tawaran katal (uang tunai) puluhan hingga ratusan juta rupiah bukan sekadar godaan; ia adalah teriakan perut yang akhirnya dijawab. Perusahaan dan pemilik proyek memahami ini. Mereka menghitung titik patah setiap marga. Mereka menawarkan “tali asih” bukan sebagai kompensasi yang adil, tetapi sebagai alat pembungkam .
Dalam catatan Komnas HAM, masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan. Mereka hanya dihadapkan pada pilihan: setuju atau tidak, padahal sejak awal peta kawasan hutan produksi dan konsesi telah diterbitkan tanpa konfirmasi batas ulayat . Bahkan ketika Vincen Kwipalo dari Marga Kwipalo, satu dari sedikit tokoh yang konsisten menolak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ia justru dikriminalisasi atas laporan perusahaan. Bukan perusahaan yang diusut atas penyerobotan tanah, tetapi pemilik tanah yang dipanggil polisi. Inilah De Vide et Impera dalam bentuknya yang paling sempurna: bukan hanya memecah masyarakat, tetapi juga memutar balik posisi korban dan pelaku.
Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, bukan sekadar nama di peta administrasi. Di wilayah inilah hak ulayat Marga Kamuyend membentang. Di wilayah ini pula PSN membangun jalan dan jembatan yang akan membelah hutan adat. Dampaknya sudah terasa. Konflik tidak lagi vertical antara masyarakat dan korporasi. Ia telah bergeser menjadi konflik horizontal: antar-marga, antar-kampung, bahkan antar-keluarga. Di Nakias, Esau Kamuyen terusir oleh mereka yang duduk semeja dengannya dalam ritual adat.
Laporan Komnas HAM menyebutkan bahwa hak atas rasa aman masyarakat adat Papua Selatan telah dilanggar . Kehadiran ribuan personel TNI dan belasan pos pengamanan justru menciptakan teror psikologis, bukan perlindungan . Namun ketika saudara sendiri yang menjadi algojo, aparat keamanan diam. Ketika rumah diserang dan panah melesat, tidak ada bantuan. Negara hadir hanya dalam bentuk sertifikat konsesi dan surat keputusan menteri.
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan tidak boleh menjadi penonton. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021, pengakuan terhadap hak ulayat adalah mandat konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan. Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 bahkan secara eksplisit mengakui hak masyarakat adat Malind Anim atas wilayah dari Kampung Kondo hingga Sungai Digoel yang mencakup Distrik Ngguti.
DPR Papua Selatan wajib segera bertindak. FGD tentang ketenteraman dan ketertiban umum di Boven Digoel (14/11/2025) dan Mappi (18/11/2025) pada November 2025 telah membahas pentingnya perlindungan masyarakat dan Mappi. Namun diskusi tanpa aksi adalah kemunafikan. RAPERDASI tentang perlindungan masyarakat harus segera diimplementasikan dalam bentuk intervensi nyata di Ngguti. Bukan untuk mengamankan proyek, tetapi untuk menyelamatkan warga.
Sidang MPL PGI di Merauke, 30 Januari-2 Februari 2026 telah menghasilkan deklarasi tegas: Gereja menolak PSN, Menolak Militerisme, dan mendukung masyarakat adat Papua . Namun deklarasi harus menjadi langkah, bukan sekadar arsip. Sinode GPI Papua sebagai induk jemaat di Kampung Nakias, Salamepe, Tagaepe, dan sekitarnya sedang diuji. Apakah gereja akan memilih diam demi menjaga “netralitas”? Ataukah gereja akan hadir sebagai ibu yang merangkul anak-anaknya yang terluka?
Ingatlah refleksi penutup ibadah MPL PGI dari Sekretaris Sinode GPI Papua, Pdt. B.A. Leiwier, M.Th, “damai sejati bukan sekadar ketiadaan konflik, tetapi kehadiran keadilan”. Jika gereja membiarkan umatnya diadu domba, jika gereja diam ketika tanah adat dirampas, maka gereja telah kehilangan raison d’être-nya. Turunlah. Tenangkanlah. Selamatkanlah umat.
Ingat!
Esau Kamuyen tidak sendirian. Ia berdiri bersama Vincen Kwipalo yang menanam salib merah di tanah adatnya sebagai tanda: “tanah ini tidak dijual”. Ia berdiri bersama para pemuda Yawimu yang menolak menjadi pecah belah. Ia berdiri bersama para Mama-mama Malind yang berkata: “Makanan yang bebas tumbuh di tanah bebas rasanya adalah kemerdekaan”.
Divide et Impera mungkin efektif. Ia mungkin telah melumpuhkan banyak marga. Ia mungkin telah membuat para tua adat kehilangan suara. Tapi di Kampung Yawimu, masih ada yang bertahan. Selama masih ada satu marga yang menolak diadu, selama masih ada satu ruas tanah yang tidak ditandatangani, selama masih ada satu keluarga yang memilih melarikan diri ke medan perlawanan maka strategi klasik ini tidak akan pernah menang sepenuhnya. Mereka yang berdiri hari ini adalah parit terakhir. Jangan biarkan mereka jatuh sendirian. Salam
Tuhan jaga dan berkati kita semuanya. Amen






