Ini bukan lagi kebijakan. Ini adalah Kejahatan yang dilegalkan oleh rezim ini. Ketika Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan dinginnya menandatangani Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan Selatan, yang ia tanda tangani bukan sekadar dokumen administratif. Ia membubuhkan tanda tangan pada surat perampasan, surat pengusiran, dan surat kematian bagi masyarakat adat di bumi anim-ha. Ini adalah tindakan negara yang secara terang-terangan, sadar, dan sistematis merampok hutan adat masyarakat Papua Selatan Selatan.
Dengarkan ini baik-baik: tidak ada percakapan. tidak ada konsultasi. tidak ada persetujuan. Yang ada hanyalah pemaksaan kehendak dari pusat kekuasaan yang melihat Papua Selatan hanya sebagai seonggok daging ekonomi yang bisa dibagi ke para pengusaha untuk pesta pora investasi. Hutan-hutan keramat yang menjadi ibu, mall, apotek, dan sejarah bagi masyarakat adat, dalam sekejap direduksi menjadi selembar kertas HGU bernilai triliunan rupiah untuk segelintir konglomerat.
Ini adalah penipuan besar-besaran atas nama “pembangunan” dan “swasembada”. Swasembada apa? Swasembada sawit untuk biodiesel Eropa? Swasembada kayu untuk biomassa? Ini adalah proyek kolonialisme gaya baru yang dibungkus dalam bahasa nasionalisme ekonomi. Rakyat Papua Selatan yang dirampas hutannya, lalu disuguhi janji jadi buruh di atas tanah leluhur mereka sendiri. Itukah pembangunan? Itu adalah perbudakan.
Nusron Wahid dan rezim yang ia wakili sedang memainkan permainan berbahaya. Mereka mengulangi genosida ekologi dan budaya yang telah menghancurkan Sumatera dan Kalimantan. Mereka melihat lumpur darah konflik agraria, asap kebakaran hutan yang mematikan, jerit tangis masyarakat yang tercerabut, dan memutuskan untuk mengekspor malapetaka itu ke Papua Selatan. Mereka belajar dari kesalahan, lalu memilih untuk mengulanginya dengan lebih licik, dengan regulasi sebagai senjata. ini bukan kebodohan. ini kejahatan yang disengaja diciptakan.
Setiap hektar HGU yang diterbitkan adalah:
• Penguburan paksa bagi kearifan lokal dan sistem pangan berkelanjutan.
• Palu godam yang menghancurkan Area Bernilai Konservasi Tinggi, membunuh kekayaan hayati terakhir dunia.
• Surat perintah untuk mengalirkan darah dalam konflik yang pasti akan datang.
• Pengkhianatan terhadap janji konstitusi yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Mereka menyebutnya “Proyek Strategis Nasional”. Kami sebut ini “Proyek Perampasan dan Pemusnahan Nasional”. Strategis untuk siapa? Untuk elite Jakarta dan pemodal besar. Bagi rakyat Papua Selatan, ini adalah strategi pemiskinan dan peminggiran final.
Suara dari tanah Papua Selatan jelas: KAMI MENOLAK! Tapi suara itu sengaja ditulikan, dianggap angin lalu, dicap sebagai penghambat pembangunan. Konsultasi? Itu hanya panggung sandiwara untuk mengesahkan keputusan yang sudah dipatok dari jauh-jauh hari. Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) hanyalah jargon indah yang diinjak-injak oleh sepatu lars aparat dan sepatu kulit para cukong tanah.
HGU yang diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat adalah dokumen ilegal, karena bertentangan dengan roh konstitusi dan hati nurani kemanusiaan. Pencabutannya bukanlah permintaan, melainkan keharusan moral.
Seruan kami adalah ;
PAPUA SELATAN BUKAN GUDANG KAYU DAN KEBUN SAWIT MU! PAPUA SELATAN ADALAH RUMAH!
TOLAK HGU PERAMPOKAN!
LAWAN KOLONIALISME EKSTRAKTIF!
BERSAMA RAKYAT PAPUA SELATAN PERTAHANKAN TANAH DAN HUTAN ADAT!
Ini lebih dari sekadar konflik agraria. Ini adalah pertarungan antara logika kerakusan yang haus tanah dan darah, dengan logika kehidupan yang menghormati warisan leluhur dan masa depan anak-anak. Dan kami memilih untuk berpihak pada kehidupan. Selamatkan Papua Selatan! Gagalkan perampasan berkedok HGU!






