Oleh : Pdt. Andre Serhalawan
Disclaimer
Sebelum memulai tulisan ini, saya menggarisbawahi bahwa pertama, kajian narasi kritis ini adalah sebuah upaya mengkaji pandangan (POV) dari PGI mengapa mereka tiba pada keputusan akhir untuk menolak PSN Food Estate di Merauke. Kedua, tulisan ini mutlak refleksi dan kajian kritis dari saya secara pribadi tanpa mewakili institusi PGI ataupun gereja local yang ada di tanah Papua. Ketiga, tulisan ini ditulis dengan mengumpulkan beberapa informasi baik dari orang per orang, maupun berita di platform media digital. Keempat, apabila ada pandangan yang berbeda dari berbagai kalangan adalah sah-sah saja. Kelima, tulisan itu tidak bermaksud sebagai penggiringan opini terhadap mereka yang berbeda pendapatan dan pandangan. Keenam, tulisan ini bukan anti-pembangunan, tetapi karena saya percaya pada pembangunan yang sesungguhnya: pembangunan yang memanusiakan, pembangunan yang merawat, pembangunan yang mewariskan kehidupan, bukan kehancuran. Hutan Merauke bukan hanya milik masyarakat adat. Ia milik kita semua. Ia milik anak cucu kita. Ia milik masa depan. Dan masa depan itu sedang dihancurkan hari ini, di depan mata kita.
Perjalanan Kontroversi PSN-Food Estate di Merauke, Papua Selatan
Ketika ratusan unit ekskavator menderu memasuki tanah yang sejak nenek moyang dijaga sebagai pusaka. Bukan untuk membangun jalan atau sekolah, melainkan untuk meratakan hutan yang selama ribuan tahun menjadi dapur, apotek, pasar, dan gereja bagi masyarakat adat Malind Anim di Merauke. Atas nama apa? Atas nama ‘Proyek Strategis Nasional’ (PSN). Atas nama ‘Ketahanan Pangan’. Atas nama ‘Pembangunan’. Tapi coba kita tanya: Ketahanan Pangan untuk siapa? Dan pembangunan macam apa yang menghancurkan lumbung pangan yang sudah terbukti berkelanjutan jauh sebelum negara ini lahir? (Sebagaimana yang diutarakan oleh ketua PGI).
Liborius Kodai Moiwend, Ketua Marga Moiwend dari Kampung Wogekel, bukanlah seorang akademisi dengan segudang gelar. Tapi ketika ia berdiri di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 22 September 2025, kesaksiannya mengguncang ruang sidang yang dipenuhi para ahli hukum. Dengan suara lantang ia berkata: “Pertama kali PSN masuk, tidak pernah duduk dengan tuan dusun. Mereka masuk seperti pencuri.”
Tiga ratus unit ekskavator didatangkan melalui pelabuhan milik perusahaan perikanan. Hutan adat dibabat. Rawa-rawa dikeringkan. Dan ketika masyarakat memalang akses jalan sebagai protes, aparat TNI justru hadir mengawal pengrusakan. Ironis, bukan? Negara hadir dengan kekuatan bersenjata bukan untuk melindungi warganya, tapi untuk mem-backup kepentingan korporasi yang membungkus diri dengan jargon pembangunan nasional.
Inilah wajah baru kolonialisme yang oleh Ahmad Arif, CO-Inisiator Nusantara Food Biodiversity, disebut sebagai gastrokolonialisme atau penjajahan atas perut masyarakat adat. Dalam diskusi di Taman Ismail Marzuki, ia menjelaskan bagaimana sistem pangan tradisional yang berkelanjutan sengaja dihancurkan untuk digantikan oleh pangan industri yang kualitas gizinya justru lebih buruk. (Kita tahu bahwa orang Malind adalah salah satu suku di tanah Papua yang memiliki anatomi tubuh yang ‘menjulang tinggi’, itu disebabkan oleh local food mereka).
Masyarakat Malind Anim adalah masyarakat pemburu-peramu, bukan petani sawah. Mereka tidak mengenal padi karena mereka punya sagu, sumber karbohidrat sehat yang tidak menyebabkan lonjakan gula darah dan yang terpenting, menanam dan memanen sagu tidak perlu membabat hutan. Tapi karena sagu tidak bisa dikapitalisasi semudah beras, sistem pangan berkelanjutan ini dikorbankan. Kini, setelah hutan mereka rata, mereka terpaksa berburu hewan hanya untuk ditukarkan dengan mi instan dan beras impor. Hasil penelitian Arif di empat kampung Merauke menunjukkan data yang memilukan: angka kematian anak dan bayi justru meningkat di daerah-daerah yang dihuni masyarakat lokal pasca program food estate berjalan.
George Neles Saribulan dari Universitas Gadjah Maca mengingatkan dengan tegas: Program Food Estate di Merauke ditakutkan akan gagal lagi. Mengapa? Karena kesalahan yang sama diulang: perencanaan tanpa Amdal, tanpa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), perampasan hutan adat, peminggiran masyarakat, dan pengabaian sistem pangan lokal. Ia menawarkan solusi yang sebenarnya sederhana: hentikan pembabatan, selesaikan hukum, dan bangun food estate dengan prinsip ekonomi hijau yang benar-benar menghormati hak masyarakat adat.
Prof. Julius Ary Mollet dari Universitas Cenderawasih mengingatkan dimensi lain yang tak kalah penting: Papua adalah paru-paru dunia. Hutan di sana masih relatif bagus dibandingkan kawasan lain Indonesia. Di dalamnya hidup spesies langka yang tidak ditemukan di tempat lain seperti kanguru pohon, cenderawasih, dan ribuan jenis flora fauna yang menjadi kekayaan biodiversity global. Mengorbankan semua ini untuk sawah monokultur yang dalam 20 tahun tanahnya akan kritis dan airnya habis bukankah itu bentuk kebodohan kolektif?
Pandangan lain dating dari Glenn Hurowitz dari Mighty Earth bahkan menyebut proyek Merauke sebagai “proyek deforestasi terbesar di dunia” yang salah sejak awal. Dua puluh ribu kilometer persegi hutan, lahan gambut, dan lanskap ekologis akan dihancurkan. Ironisnya, proyek ini diperkirakan akan melepaskan sekitar satu miliar ton polusi karbon ke atmosfer serta berkontribusi signifikan terhadap krisis iklim yang justru kita kutuk keras ketika dilakukan negara lain.
Arita Nugraheni dari Australian National University, melalui analisis mendalam menggunakan kerangka “What’s the Problem Represented to Be?”, membongkar bagaimana pemerintah berhasil membingkai proyek ini sebagai “kedaulatan pangan” padahal praktiknya justru sebaliknya. Dengan membingkai ketahanan pangan sebagai defisit swasembada nasional, pemerintah mempromosikan pembangunan pertanian skala besar sebagai solusi untuk menyamakan ketahanan pangan dengan kebanggaan nasional. Ambisi nasional ini secara konsisten mengabaikan kebutuhan masyarakat lokal demi “kebaikan yang lebih besar” dengan mengorbankan keadilan sosial.
Studi komparatif Mubaroq dan kawan-kawan yang dipublikasikan di jurnal internasional memperkuat temuan ini. Meskipun ada pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat, prosedur Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang buruk dan pengakuan terbatas atas hak tanah adat justru mengancam ketahanan pangan lokal. Hambatan birokrasi dan komersialisasi telah membatasi kelembagaan masyarakat yang seharusnya lebih kuat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif tetapi ini pelanggaran hak asasi manusia.
Tentu pemerintah punya pembela. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, dalam kesaksiannya di MK menyatakan bahwa PSN menghadirkan “paradigma baru pembangunan nasional” yang memberi kewenangan khusus kepada pemerintah untuk mempercepat infrastruktur dengan tetap memperhatikan hak konstitusional masyarakat. Menurutnya, keadilan distributif memerlukan pendekatan berbeda sesuai kebutuhan setiap daerah.
Tapi argumen ini langsung mendapatkan bantahan halus namun tajam dari sesama akademisi. Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Danang Parikesit, mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur harus dipandang sebagai instrumen transformasi sosial-ekonomi, bukan tujuan akhir. Ia menyoroti perlunya perencanaan berbasis bukti, evaluasi berbasis outcome, partisipasi publik, serta keberlanjutan fiskal dan sosial. Mengutip studi OECD, Danang menegaskan bahwa kualitas infrastruktur, bukan semata-mata kuantitas, yang berpengaruh terhadap produktivitas. Artinya apa? Membangun banyak tapi salah arah, membangun cepat tapi merusak, membangun besar tapi memiskinkan tentu itu bukan pembangunan! Itu penghancuran berkedok kemajuan!
Yang menarik, di tengah tekanan negara dan korporasi, gerakan sosial di Merauke justru menunjukkan vitalitasnya. Ifanul Abidin, dalam analisisnya untuk Muhammadiyah, memotret bagaimana wacana lingkungan di Merauke telah melahirkan arena politik yang melawan hegemoni proyek negara. Dengan menggunakan kerangka Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe, ia menjelaskan bahwa wacana lingkungan di Merauke bukan sekadar gerakan anti-pembangunan. Ia adalah upaya untuk memperdebatkan kembali arti sesungguhnya dari pembangunan-pembangunan yang berkelanjutan secara sosial, budaya, dan ekologis.
Berbagai aktor aktivis, akademisi, LSM, LBH Papua, jurnalis, dan komunitas adat terhubung dalam tujuan ideologis menentang ketidakadilan ekologis dan sosial. Mereka menciptakan hegemoni alternatif yang menekankan pentingnya keadilan ekologis di atas logika teknokratis negara.
Sekarang mari kita tarik benang merahnya
Akar masalah Food Estate Merauke terletak pada bias epistemologis yang mendalam: negara hanya mengakui satu cara bercocok tanam pertanian monokultur modern dan buta terhadap sistem pangan dan pertanian kompleks masyarakat adat Malind Anim. Hutan bagi negara adalah lahan kosong yang perlu “dibuka” dan “dimanfaatkan”. Padahal bagi masyarakat adat, hutan adalah sumber kehidupan (makan-minum, budaya dan spiritual place mereka.
Ahmad Arif dengan tepat menyebut bahwa keragaman hayati adalah anugerah terbesar yang dimiliki Indonesia, dan dengan keberagaman itu lahir keberagaman budaya pangan. Namun obsesi kita justru semakin menyeragamkan dengan memaksakan padi di tanah sagu, memaksa bertani pada masyarakat pemburu-peramu, memaksa makan nasi pada masyarakat yang sejak lahir makan sagu. Inilah ironi terbesar: proyek yang mengklaim memperkuat ketahanan pangan justru menghancurkan kedaulatan pangan. Food security versi teknokrat Jakarta diukur dari ketersediaan beras dan angka produksi dan telah mengorbankan food sovereignty masyarakat adat, dan hak mereka untuk menentukan sistem pangan sendiri.
Paling menggelisahkan: proyek ini mengulangi sejarah kegagalan. MIFEE (The Merauke Integrated Food and Energy Estate) yang diluncurkan pada 2010 dengan alokasi konsesi 2,15 juta hektare untuk 44 korporasi telah dinyatakan gagal, ditandai dengan hasil panen yang buruk dan ditinggalkannya proyek. Kini, dengan nama berbeda dan lokasi berbeda namun pendekatan sama, proyek serupa dijalankan lagi. Bagi Albert Einstein yang pernah berkata: “Kegilaan adalah melakukan hal yang sama berulang-ulang dan mengharapkan hasil yang berbeda.”
Lalu apa yang harus dilakukan?
Pertama, moratorium segera. Hentikan semua aktivitas pembukaan lahan. Beri ruang untuk dialog yang setara antara negara, korporasi, dan masyarakat adat. Investigasi transparan atas pelanggaran HAM dan dampak lingkungan harus dilakukan tanpa tedeng aling-aling. Kedua, tegakkan FPIC yang sesungguhnya. Bukan sekadar formalitas tanda tangan di atas kertas, tapi proses konsultasi yang setara dengan informasi lengkap, tanpa tekanan, dan sebelum proyek dimulai. Ini bukan sekadar kewajiban moral, ini amanat konstitusi. Ketiga, akui hak ulayat secara konkret. Hentikan klaim sepihak bahwa tanah adat adalah “tanah negara”. Pengakuan konstitusional harus diimplementasikan dalam kebijakan operasional. Tanah adalah ibu, tanah adalah pusaka, tanah adalah identitas. Merampas tanah adat sama dengan merampas masa depan. Keempat, bangun sistem pangan hybrid. Alih-alih memaksakan monokultur padi, pemerintah dapat mendukung sistem pangan yang menggabungkan kearifan lokal dengan teknologi tepat guna. Sagu tidak perlu digantikan, tetapi bisa difasilitasi pengolahannya dengan teknologi modern tanpa merusak hutan. Biarkan sagu tetap tumbuh di hutan, tapi berikan masyarakat akses pada penggilingan modern, teknik pengemasan, dan pemasaran yang lebih baik (inilah yang saat ini dilakukan oleh YDML). Kelima, terapkan prinsip ekonomi hijau. Pembangunan harus berbasis lingkungan dan sosial, dengan memperhatikan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan jangka panjang. Jangan korbankan masa depan anak cucu demi keuntungan jangka pendek segelintir korporasi. Keenam, partisipasi publik yang bermakna. Masyarakat adat harus menjadi subjek, bukan objek pembangunan. Libatkan mereka sejak perencanaan, bukan sekadar sosialisasi saat proyek sudah berjalan. Dengarkan suara mereka, karena mereka yang paling memahami tanahnya sendiri.
Kasus Food Estate Merauke adalah cermin bagaimana negara sering tuli terhadap denyut nadi lokal. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang ketahanan pangan, swasembada, dan kemajuan. Di sisi lain, masyarakat adat kehilangan sumber penghidupan, biodiversitas musnah, dan sistem pangan berkelanjutan dihancurkan. Praktik gastrokolonialisme ini telah berlangsung sejak zaman kolonial. Pertanyaannya: akankah kita membiarkan sejarah terus berulang di era kemerdekaan?
Prof. Julius Mollet mengingatkan bahwa Papua adalah paru-paru dunia. Ketika kita membabat hutan Merauke, kita tidak hanya merusak rumah masyarakat adat, tetapi juga masa depan bersama umat manusia dalam menghadapi krisis iklim. Satu miliar ton karbon akan terlepas. Spesies langka akan punah. Dan untuk apa? Untuk beras yang bahkan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat lokal karena mereka tidak bisa mengolah sawah? Wacana lingkungan di Merauke, seperti ditulis Ifanul Abidin, bukan sekadar gerakan anti-pembangunan. Ia adalah upaya untuk memperdebatkan kembali arti sesungguhnya dari pembangunan-pembangunan yang berkelanjutan secara sosial, budaya, dan ekologis. Gerakan ini menawarkan hegemoni alternatif: bahwa pembangunan sejati adalah ketika masyarakat semakin berdaulat atas tanah, pangan, dan masa depannya sendiri.
Negara harus memilih: tetap memaksakan proyek raksasa dengan logika teknokratis yang terbukti gagal, atau membuka ruang dialog setara dengan masyarakat adat untuk merancang masa depan pangan yang benar-benar berdaulat. Mari kita ingat: masyarakat adat Malind Anim bukan anti-pembangunan. Mereka hanya minta pembangunan yang berpihak pada kehidupan, bukan pada modal. Mereka minta hutan mereka tetap tegak, karena mereka tahu: menjaga hutan berarti menjaga dapur mereka untuk 1000 tahun ke depan. Sementara proyek Food Estate ini, dalam 20 tahun mungkin tanahnya sudah kritis, airnya habis, biodiversitasnya punah, dan masyarakat adat tinggal menjadi penonton di tanah kelahiran sendiri.
Apakah negara peduli? Jika peduli, tarik buldoser. Duduklah satu meja dengan tuan tanah. Akui hak ulayat. Dan bangun pertanian yang berbasis kearifan lokal, bukan berbasis ambisi pencitraan. Karena jika tidak, PSN ini bukan Proyek Strategis Nasional, melainkan Proyek Sengsara Neraka (kata Ketua Sinode GMIH dalam MPL PGI 2026 di Merauke). Membangun dengan membangunkan, membanggakan dengan menghanguskan, memajukan dengan memiskinkan.
Dan pada akhirnya, kita semua kita yang diam, kita yang membiarkan, kita yang sibuk dengan urusan sendiri akan turut bertanggung jawab atas penghancuran ini. Karena diam di tengah ketidakadilan adalah bentuk persetujuan. Dan sejarah tidak akan mengampuni mereka yang diam ketika ketidakadilan terjadi di depan mata.
Maka bersuaralah. Sebarkan narasi ini. Dan tuntut keadilan untuk masyarakat adat Merauke. Bukan karena kita anti-pembangunan, tapi karena kita percaya pada pembangunan yang sesungguhnya: pembangunan yang memanusiakan, pembangunan yang merawat, pembangunan yang mewariskan kehidupan, bukan kehancuran. Hutan Merauke bukan hanya milik masyarakat adat. Ia milik kita semua. Ia milik anak cucu kita. Ia milik masa depan. Dan masa depan itu sedang dihancurkan hari ini, di depan mata kita.
Apakah kita akan terus diam? Tanyakan pada rumput yang bergoyang!
Daftar Pustaka
1. Mahkamah Konstitusi RI. (2025). Nilai Rusak Sumber Penghidupan, Warga Merauke Keluhkan PSN Program “Food Estate”. Humas MKRI.
2. Saribulan, G. N. (2025). Kegagalan Menghantui Food Estate dan Energy (lagi) di Merauke, Solusinya Pembangunan Berbasis Lingkungan dan Sosial. Suara Analis Kebijakan, 3(3).
3. Priyambodo, U. (2025). Gastrokolonialisme, Penjajahan atas Perut yang Menghancurkan Komunitas dan Budaya. National Geographic Indonesia.
4. Mubaroq, A. M. F., dkk. (2025). Contemplating Indigenous Peoples’ Rights and Food Resilience Strategies in Merauke Food Estate: A Comparative Study with India’s Food Estate. E3S Web of Conferences, 673, 02011.
5. Constitutional Court of the Republic of Indonesia. (2025). Merauke Residents Challenge Food Estate for Ruining Their Livelihood.
6. Leloltery, A. (2024). Akademisi harap food estate Merauke tidak melanggar kawasan konservasi. ANTARA News.
7. Hurowitz, G. (2025). CEO Note: Exposing the world’s largest deforestation project. Mighty Earth.
8. Nugraheni, A. (2025). Deconstructing Food Security: A WPR Analysis of Indonesia’s Food Estate Policies – The Case of Merauke Integrated Food and Energy Estate. Masters Thesis, The Australian National University.
9. ASEAN Parliamentarians for Human Rights. (2025). Southeast Asian Lawmakers Stand with Indigenous Communities in Indonesia. ReliefWeb.
10. Abidin, I. (2025). Food Estate Merauke: Pembangunan Negara dan Konflik Adat. Muhammadiyah.






